PEMILIHAN MAJELIS PERIODE 2009-2010

Tanggal :  14 September 2008

WARTA KE-4

Sehubungan dengan akan berakhirnya masa pelayanan Majelis Jemaat GKKK Bandung periode 2007-2008, maka berdasarkan Tata Laksana GKKK pasal 9.1.3.4.1 Rapat Majelis Jemaat telah memutuskan membentuk team formatur untuk melaksanakan pemilihan Majelis Jemaat GKKKB periode 2009-2010.

Setelah melalui berbagai prosedur, berikut adalah hasil kerja team formatur :

A. Majelis Jemaat yang akan mengakhiri masa pelayanan dan tidak dapat dicalonkan untuk masa pelayanan 2009-2010 adalah sbb: (berdasarkan abjad)
Pria :                                                          Wanita :
1. Maj. Alexander                                     4. Maj. Herline
2. Maj. Harby Stefanus Chandra            5. Maj. Tjhin Fei San
3. Maj. Honali Bartolomeus Chandra

B. Majelis Jemaat yang akan mengakhir masa bakti dan dicalonkan kembali untuk masa pelayanan 2009-2010 adalah sbb: (berdasarkan abjad)
Pria :                                                          Wanita :
1. Maj. Adibrata Cahyadi                        7. Maj. Djong She San
2. Maj. Handy Senjaya Hirawan              8. Maj. Lena Magdalena
3. Maj. Henky Yusac                                 9. Maj. Lim Pit Chen
4. Maj. Lucas Sulaiman Muliawan
5. Maj. Richard Tan
6. Maj. Teddy

C. Hasil pemilihan Calon Majelis Jemaat untuk masa pelayanan 2009-2010 adalah sbb: (berdasarkan abjad)
Pria :                                                           Wanita :
1. Sdr. Adi Antoro                                      4. Sdr. Erlida Dada
2. Sdr. Arief Mulyana                                 5. Sdr. Ng Sok Huee
3. Sdr. Chandra Kurniawan

D. Cadangan Calon Majelis Jemaat untuk masa pelayanan 2009-2010 adalah sbb: (berdasarkan abjad)
Pria :                                                  Wanita :
1. Sdr. Adryanto Hidajat                  3. Sdr. Cintia Candra
2. Sdr. Hendra Kusno                      4. Sdr. Lily Puspaningrum Hidayat

Sesuai Tata Laksana Sinode GKKK (Pasal 9.1.3.4.3.2), tentang tata cara pemilihan majelis. maka nama-nama calon diwartakan kepada anggota jemaat selama 4 (empat) hari Minggu berturut-turut untuk memberi kesempatan kepada anggota jemaat ikut mendoakan dan mempertimbangkannya.

Apabila ada keberatan yang sah dari jemaat terhadap Calon Majelis Jemaat dan Cadangan Calon Majelis Jemaat (poin B, C & D) dapat mengajukan surat keberatan yang ditujukan ke Majelis GKKK Bandung, selambat-lambatnya tgl. 15 September 2008, apabila tidak, maka calon-calon tersebut dapat dinyatakan sebagai anggota Majelis Jemaat dan Cadangan terpilih.

Suatu keberatan dinyatakan sah apabila: (Tata Laksana GKKK)

9.1.3.4.3.2.1  Diajukan secara tertulis, dengan mencantumkan nama dan alamat yang jelas, serta dibubuhi tanda tangan penulis atau cap ibu jari orang yang mengajukan keberatan tersebut.

9.1.3.4.3.2.2 Isinya mengenai tidak terpenuhinya salah satu atau lebih dari persyaratan yang dijelaskan dalam Tata Laksana pasal 9, poin 9.1.3.2, atau kehidupan calon tidak sesuai dengan ajaran Alkitab dalam arahan Tata Gereja GKKK.

9.1.3.4.3.2.3 Terbukti isinya benar

 

9.1.3.2 Persyaratan

9.1.3.2.1    Mempunyai kehidupan rohani dan kepribadian yang baik dan dewasa.

9.1.3.2.2   Mempunyai kesaksian hidup yang sesuai dengan ajaran Alkitab dan patut diteladani.

9.1.3.2.3    Telah menjadi anggota baptisan/sidi dan aktif melayani di jemaat GKKK yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dan telah berusia 21 tahun.

9.1.3.2.4    Tidak mempunyai hubungan suami-isteri, orangtua-anak, kakak-adik sekandung, mertua-menantu dengan Majelis yang lain dari jemaat GKKK yang sama dalam masa jabatan yang sama.

9.1.3.2.5    Untuk menjadi Wakil Ketua Majelis, sekurang-kurangnya selama 4 (empat) tahun telah menjadi anggota baptisan/sidi yang aktif dan pernah menjabat sebagai anggota Majelis Jemaat sekurang-kurangnya selama satu periode, yaitu 2 (dua) tahun di jemaat GKKK yang bersangkutan. Persyaratan ini tidak berlaku untuk rohaniwan.

9.1.3.2.6    Mempunyai kepercayaan yang tidak bertentangan dengan asas-asas kepercayaan GKKK.

9.1.3.2.7   Memahami, menyetujui, menerima dan menaati Tata Gereja GKKK.

9.1.3.2.8    Bersedia dan mampu memegang rahasia jabatan.

9.1.3.2.9    Bersedia dan mampu bekerja sama dengan orang lain.

9.1.3.2.10 Dapat mengatur dan membina rumah tangganya dengan baik.